PEBISNIS PRINSIP SUPERVISI MANAJEMEN PRESERVING BANK BAIK
| No | Nama Lengkap | Perusahaan | Jabatan | Gelar | Nomor WhatsApp | Kota | Aksi |
|---|
Company {NRi PSM Group international}. General Supplier and Contractor. SK.MENKEH & HAM RI AHU-0052706-AH.01.15 Tahun 2019. SK.MENKEH & HAM RI C-484.HT.03.01-th.03-INFINITY. SK.PSPN 2099/ORG/PEN/13. SIUP : 503/10764.4/436.6.11/2013-INFINITY. NIB 9120207751094. Yayasan PETUAH ORANG TUA PEDULI IDE. Notary Deed Herman Soesilo, S.H. 1 Agustus 2013. No. 4. Lembaga PERKUMPULAN PEMUDA PEDULI IDE. Notary Deed Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. 21 Februari 2008. No. 5. NPWP:72.743.537.2-615.000
{11} PASTi SKAK MANTiQ [PSM] !
CLANTHiNG NGERi 100% "GHiBAH" Pekerjaan SETTiNGAN yang termasuk DOSA LEBiH BESAR bagi perSOHiBan yang berPROFESiONAL sebagai PEMBAWA ACARA [MC/HUMAS] MEDiA MASSAL di SELURUH DUNiA. HUKUMnya berdasarkan keiSLAMan terdahuLu terhingga terkini "HARAM". DaLam NURANimu "KELAR berTAUBAT" tetapi Mengapa besoknya BERULANG masih CLuster DAJJAL / PERCOBAAN / RETORiKA / ViRAL / TRiAL and ERROR DAiLY CLuster RESiDiViS ! "HARAM"
[ApaLagi jika MOTiVASinya SETTiNGAN dibeLakang LAYARnya supaya menjadi HiBURAN MASSAL ! inzaALLAH AUDIEN sudah sering NONTON "SKENARiO PENGHiBUR PELAWAK TULEN yang TERiAK menjuaL "PHOTO BUGiL ternyata PHOTO BiNATANG LUMRAH ihwaL LAZiM tidak menggunakan SELiMUT" ! "HARAM"]
GHiBAH adalah membicarakan keburukan atau aib orang Lain di beLakangnya, baik secara Lisan, tuLisan, maupun isyarat, dan haL itu tidak disukai oLeh orang yang dibicarakan tersebut, yang bisa meLiputi kekurangan fisik, sifat, agama, atau haL Lain yang bersifat pribadi. DaLam iSLAM, ghibah hukumnya haram dan termasuk dosa besar karena dianggap sama dengan MEMAKAN DAGiNG BANGKAi SAUDARAnya SENDiRi (AL~Hujurat: 12), meskipun ada beberapa pengecuaLian seperti untuk mencari nasihat atau pengaduan masaLah yang sah/absah.
Karakteristik Ghibah:
Membicarakan aib: Mengungkit kekurangan atau haL-haL yang tidak disukai orang Lain saat orang itu tidak ada.
Benar atau saLah:
Jika yang dibicarakan benar, itu ghibah;
Jika yang digunjingkan salah, itu fitnah (lebih besar dosanya).
Bentuk:
PENJiLAT [Sycophant / Bootlicker / Yes man] adalah seseorang yang suka memuji atau menyanjung orang lain secara berlebihan, terutama atasan atau orang kaya/berkuasa, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, pujian, atau muka (cari muka) tanpa ketulusan, seringkali dengan perilaku tidak etis atau menjilat.
Bisa meLaLui ucapan, tuLisan, atau bahkan bahasa tubuh (isyarat).
Mengapa DiLarang:
Menyakiti perasaan orang Lain.
Merusak nama baik dan kehormatan seseorang.
Menghapus pahaLa amaL ibadah peLakunya.
Yang BAiK ~ LANGSUNGAN SANTUN ! PengecuaLian (Tidak Termasuk Ghibah):
Mengadukan kezaLiman kepada pihak yang berwenang.
Meminta nasihat untuk menyeLesaikan masaLah.
MenjeLaskan BERSAMA orang yang MUSTAQiL / fasik untuk mencegah keburukan.
Cara Menghindarinya:
ingat bahwa ghibah dapat menghapus amaL.
Jadikan ALLah S.W.T sebagai pengawas saat berbicara.
Berpikir uLang sebeLum berbicara tentang orang Lain.
"CEPAT BAiK / R/CiTO SiGNA FuLL / SEGERA" ! "Masifkan memperLakukan MAKHLUK NATiVE "MANUSiA SEMPURNA" Lebih MANUSIA !". MATUR NUWUN
{22} MUNAPiLASi
[GUiLT TRiPPiNG dan GASLiGHTiNG serta SiLENT TREATMENT terhingga LOVE BOMBiNG]
MANiPULASi adaLah tindakan mengendaLikan atau mempengaruhi orang Lain secara Licik untuk keuntungan pribadi, seringkaLi dengan merusak mentaL dan emosi korban meLaLui kebohongan, pemanfaatan, atau taktik psikologis seperti guiLt tripping dan gasLighting. HaL ini bisa terjadi daLam hubungan apa pun (percintaan, pertemanan, keLuarga, kerja) dan merugikan korban secara emosionaL, membuat mereka merasa Lemah atau bersaLah.
Ciri-ciri manipuLasi GuiLt tripping: Membuat korban merasa bersaLah agar menuruti keinginan peLaku. Berbohong: Menggunakan kebohongan untuk menghindari tanggung jawab atau mengontroL. Sanjungan paLsu (Love Bombing): Memberikan pujian berLebihan di awaL untuk mendapatkan pengaruh emosionaL. GasLighting: Membuat korban meragukan kewarasannya sendiri. SiLent Treatment: Mengabaikan atau mendiamkan korban saat tidak mendapatkan yang diinginkan. Memanfaatkan: Hanya mendekati saat membutuhkan, mengambiL keuntungan dari hubungan. MengisoLasi: Menjauhkan korban dari teman atau keLuarga.
Dampak manipuLasi Merusak kesehatan mentaL korban, seperti menyebabkan rasa rendah diri, stres, kecemasan, atau mentaL breakdown. Membuat korban merasa tidak punya kendaLi daLam hubungan.
Cara menghadapi manipuLasi KenaLi taktiknya, Tetapkan batasan yang jeLas, Tingkatkan kesadaran diri dan keandaLan pada diri sendiri, Komunikasikan secara terbuka atau cari bantuan profesionaL (PREMiUM) jika perLu.
{123} ASLi LOLOS TEPAT ANGKA 0 dan ANGKA 1 KATAM HAFAL diLUAR KEPALA dan LUSLUSAN !!!
HOLA HOYE HORE {FOOD STAiNLESS PLATE} boLeh dibawah PULANG PERGi ANYAR NYiS BARU UNiK KHAREN ROYAL ~ KOYAK GiLAP
Bank interaktif, responsif, dan aman untuk DIMILIKI NASABAH YANG BAIK dari seluruh BANK MITRA TERBAIK ANDA
| Bulan | Total Investasi (Rp) | Untung Mudharabah+Murabahah+Retribusi+Tiket | Nilai RiiL (Rp) |
|---|
| Tanggal | Keterangan | Pendapatan (Rp) | Pengeluaran (Rp) | Saldo (Rp) | Aksi | Penilaian Keseimbangan Neraca |
|---|
Suku bunga tidak berubah selama tenor. (Kami mengimplementasikan sebagai anuitas dengan rate tetap.)
Mengambang (Floating)Suku bunga dapat berubah tiap tahun. Masukkan perubahan di field 'Mengambang' (lihat contoh). Program akan menyesuaikan perhitungan tiap tahun.
EfektifDi sini diimplementasikan sebagai metode 'pokok tetap' (angsuran pokok sama setiap bulan) sehingga cicilan menurun karena bunga dihitung pada sisa pokok.
FlatBunga dihitung dari pokok awal untuk keseluruhan tenor dan dibagi sama rata ke setiap cicilan.
AnuitasCicilan tetap per bulan menggunakan rumus amortisasi standar (payment = r*P / (1-(1+r)^-n)).
DiskontoBunga dipotong di muka dari pokok (neto diterima lebih kecil). Pada perhitungan ditampilkan neto, cicilan bulanan (pokok dibagi tenor), dan ilustrasi APR sederhana.
| Tenor (bln) | Monthly Payment | Total Payment | Total Bunga |
|---|
| Bulan | Angsuran Pokok | Bunga | Total Cicilan | Sisa Pokok |
|---|
| No | Nama Donatur | Jenis Dana | Jumlah Dana (Rp) | Komisi Petugas (%) | Nilai Komisi (Rp) | Dana Bersih (Rp) |
|---|
| Nama Usaha | |
|---|---|
| Jenis Usaha | |
| Modal Dasar | |
| Lama Proses Perijinan |
| Jenis Biaya | Deskripsi | Biaya (Rp) |
|---|---|---|
| Total Biaya | 0 | |
*Signifikan biaya bisa berbeda sesuai lokasi dan kebijakan Notaris.